UPT Pemasyarakatan se-Kedu Deklarasi di Rutan Purworejo
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Sebanyak delapan UPT pemasyarakatan se-eks Karesidenan Kedu melakukan Deklarasi Janji Kinerja dan Komitmen Bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2020 UPT Permasyaratan dan Imigrasi, Selasa (4/2). Sejumlah UPT Pemasyarakatan itu yakni Lapas Kelas IIA Magelang, LPKA Kelas I Kutoarjo, Rutan Kelas IIB Kebumen, Rutan Kelas IIB Purworejo, Rutan Kelas IIB Temanggung, Rutan Kelas IIB Wonosobo, Bapas Kelas II Magelang, dan Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo. Deklarasi berlangsung dalam rangkaian Apel di halaman Rutan Kelas IIB Purworejo yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Tengah, Tarsono. Hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah Drs Marasidin, kepala UPT Pemasyarakatan se-Kedu, serta perwakilan Forkopimda Purworejo. Usai deklarasi para kepala UPT Lapas/rutan dan kepala kantor imigrasi melakukan penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas serta komitmen bersama pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM 2020. Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Purworejo, Sumharjono, yang hadir mewakili Bupati Purworejo memberikan apresiasi dan dukugan penuh terhadap upaya UPT Pemasyarakatan untuk mewujudkan zona integritas. Diharapkan, upaya yang diawali dengan deklarasi ini dapat benar-benar terwujud. Baca Juga Marak Pencurian Tanaman, DLH Minta Warga Ikut Jaga Taman “Harapannya UPT Pemasyarakatan ini dapat membangkitkan integritas agar tercapai WBK/WBBM di lingkungan Kemenkumham, khususnya di wilayah eks-Karisidenan Kedu,” katanya. Dalam arahannya, Tarsono menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkab Purworejo sehingga sampai saat ini Rutan Purworejo dalam keadaan kondusif. Dirinya juga menyampaikan apresiasi adanya nihil overstay atas dukungan Kejari dan PN Purworejo, “Semoga kondisi ini tetap terjaga dan dipertahankan dengan baik serta kepada pihak Kepolisian dan Kodim untuk menjadi titik sambang pengamanan,” ungkapnya. Menurutnya, adanya kegiatan deklarasi bertujuan agar kementrian hukum dan HAM dapat memberi pelayanan terbaik pada masyarakat. Semua harus ada komitmen tinggi untuk bebas dari KKN. “Di Jateng, sejauh ini tidak ada lagi KKN, termasuk tidak ada pengaduan tentang KKN,” tegasnya. Pihaknya berharap Deklarasi ini tidak hanya menjadi ceremonial belaka. Namun, harus dilaksanakan sesuai Tupoksi di seluruh lapisan dan jajaran. “Selain itu terdapat juga 15 resolusi PAS yang harus dilaksanakan. Yakinkan kepada masyarakat bahwa di dalam Rutan telah bebas dari KKN,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Rutan Purworejo, Lukman Agung Widodo, menyataka bahwa saat ini di Rutan Purworejo tidak ada lagi pungli, termasuk pungli layanan. Sanksi tegas akan diberikan kepada siapapun yang terbukti melanggar. “Bila ada yang melanggar akan terkena sanksi administasif berupa pemecatan,” tegasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: